Surat Rujukan Rawat Jalan

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Kartu BPJS
  2. Kartu berobat

  1. Pasien mendaftar di Loket pendaftaran dengan membawa persyaratan seperti kartu berobat dan kartu BPJS
  2. Pasien menunggu panggilan dari poli yang di tuju di ruang tunggu
  3. Pasien masuk keruang Poli yang dituju setelah dipanggil oleh petugas sesuai nomor antrian. Petugas (Dokter, perawat, bidan atau perawat gigi) melakukan pemeriksaan kepada pasien. Jika menurut petugas pemeriksa, pasien belum memerlukan rujukan, maka petugas akan memberikan therapi. Namun jika pasien memang memerlukan rujukan rawat jalan ke RS, maka petugas membuatkan pengantar rujukan
  4. Pasien membawa surat pengantar rujukan ke ruang administrasi umum
  5. Petugas administrasi mencarikan RS rujukan melalui aplikasi Pcare BPJS. Petugas menyesuaikan dengan permintaan pasien namun hanya dapat dirujuk ke RS tipe C kecuali pada keadaan istimewa, aplikasi dapat langsung ke RS tipe B
  6. Surat rujukan diprint oleh petugas dan pasien membawa surat rujukan tersebut ke petugas pemeriksa di Poli untuk di tandatangan
  7. Setelah surat rujukan di tandatangan, pasien membawa surat itu kembali ke ruang administrasi untuk di stempel. Petugas memberi edukasi kepada pasien tentang berapa lama surat itu berlaku dan apa saja yang harus dibawa ke RS rujukan.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Rawat Jalan

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rujukan Rawat Jalan"