Pelayanan Konseling Promkes

No. SK: 003 /SK/PKM-BONTI/2019

  1. 1.Kartu Tanda Penduduk Indonesia (KTP) 2. Kartu BPJS 3. Kartu Berobat

  1. 1.Petugas membuat bahan penyuluhan, 2. Petugas mempersiapkan sarana dan prasarana, 3. Petugas memberikan salam dan perkenalan, 4. Petugas Menggunakan bahasa yang mudah dipahami oleh masyarakat 5. Petugas menyampaikan maksud dan tujuan penyuluhan, 6. Petugas mengidentifikasi tingkat pengetahuan pasien terhadap materi penyuluhan, 7. Petugas menyampaikan materi penyuluhan sesuai kebutuhan masyarakat, 8. Petugas memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menanyakan materi yang kurang dipahami, 9. Petugas mengadakan evaluasi terhadap materi yang diberikan 10. Petugas mencatat hasil kegiatan penyuluhan, 11. Petugas membereskan sarana dan prasarana

-

-

-

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konseling Promkes"