Laboratorium

No. SK: 010/006/Pkm-Mrd/TU/VIII/2022

  1. Pasien Kiriman dari Poli Pemeriksaan Umum, KIA, UGD dan Poli Gigi dan Mulut
  2. Membawa pengantar dari poli

  1. 1. Pasien membawa pengantar dari Poli
  2. 2. Dilakukan pemeriksaan laboratorium sesuai dengan permintaan poli
  3. 3. Pasien menunggu hasil di ruang tunggu
  4. 4. Pasien menerima hasil pemeriksaan dan membawanya kembali ke Poli

Setiap pemeriksaan memiliki waktu periksa yang berbeda-beda sebagai berikut:

Rapid Diagnostik Test (DBD, Malaria, Sifilis, HIV, Hepatitis dll): 30 menit

Antigen Covid-19 : 30 menit

DDR : 1 Jam

BTA : 1 Jam

Pemeriksaan GDS, AU dan Kolesterol: 30 menit

Pasien non jaminan kesehatan dipungut biaya sesuai retribusi daerah

Hasil pemeriksaan

Penderita/ keluarga/ masyarakat dipersilahkan menyampaikan kritik atau sarannya dengan cara:

1. Secara langsung: Menemui Petugas penanganan keluhan

2. Kotak saran yang telah disediakan

3. Melalui Media Sosial Puskesmas Maridan:

Instagram : puskesmasmaridan

Facebook : Puskesmas Maridan

Tik Tok Puskesmas : @puskesmasmaridan

4. Email: upt.puskesmasmaridan@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"