Penyusunan Lakip

No. SK: 900/9594/BPKAD/2020

  1. Surat Pemberitahuan Tentang Proses Penyusunan Lakip Dari Pemerintah Daerah
  2. Menerima Laporan Pelaksanaan Dan Kegiatan Tupoksi Dari Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat
  3. Dokumrn Renstra, Renja, DPA
  4. Format Lakip
  5. Laporan Realisasi Fisik Dan Keuangan
  6. Data Dan Informasi Capaian Kinerja Dari Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat

  1. Sekretaris Memerintahkan Kasub Program Untuk Menyusun Lakip Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah Berdasarkan Surat Dari Pemerintah Daerah
  2. Kasubbag Program Membuat Format Pengumpulan Dan Pendukung Lakip Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah 1 Tahun Dari Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat
  3. Menyampaikan Format Pengumpulan Dan Pendukung Lakip Pada Masing-Masing Dan Sekretariat BPKAD
  4. Kasubbag Perencanaan Dan Keuangan Menghimpun Format Data Dan Pendukung Lakip Dari Masing-Masing Bidang Dan Sekretariat
  5. Kasubbag Perencanaan Dan Keuangan Menganalisa Data Dan Pendukung Lakip Yang Telah Terkumpul
  6. Membuat Dokumen Lakip
  7. Sekretaris Mengoreksi Dokumen Lakip
  8. Sekretaris Menyampaikan Dokumen Lakip Kepada Kepala Badan Untuk Persetujuan
  9. Kepala Bdan Menandatangani Dokumen Lakip
  10. Kasub Program Membuat Surat Pengantar Pengiriman Sekaligus Penomoran
  11. Penggandaan Dokumen Lakip BPKAD
  12. Pengiriman Dokumen Lakip Kepada Biro Organisasi

2 Minggu

Tidak dipungut biaya

DOKUMEN LAKIP

-  Kantor BPKAD 

 - HP/ WA 0822 7137 6797
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penyusunan Lakip "