Pengaduan Masyarakat

No. SK: 060/1437/VI/TAHUN 2021

  1. Data diri pemohon (KTP dan Nomor Handphone)
  2. Pemohon hadir di kantor/bidang pertanian tanaman pangan dan hortikultura

  1. Petugas menerima berkas/dokumen dari pemohon
  2. Petugas memeriksa kelengkapan identitas pemohon
  3. Petugas memeriksa identitas pemohon
  4. Mengisikan data-data dari pemohon ke dalam format surat rekomendasi
  5. Pengajuan asmanan rekomendasi ke pimpinan
  6. Melengkapi nomor surat dan stempel dinas
  7. Rekomendasi selesai

5 hari kerja, penyelesaian 2 hari kerja

Senin s/d Jumat Jam 08.00 s/d 15.00

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

a. Pengaduan Tak Langsung

    1. LAPOR SP4N

    2. Telephon : 0285 - 430099

    3. Email : dinperpa.kotapekalongan@gmail.com

    4. Form pada website : dinperpa.pekalongankota.go.id

    5. Kolom komentar akun media sosial Dinas Pertanian dan Pangan

b. Pengaduan Langsung

    1. Pemohon menyampaikan Pengaduan Langsung kepada petugas.

    2. Petugas merespon Pengaduan pemohon sampai mendapatkan solusi.

    3. Apabila petugas tidak dapat menyelesaikan masalah, maka pengaduan diteruskan ke Pejabat yang membidangi jenis aduan tersebut.

    4. Pejabat yang membidangi menyelesaikan permasalahan sampai tuntas dan mendapatkan solusi.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan Masyarakat"