Penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah (SKYBS)

No. SK: 800/Dikda-01/406/IV/2022

  1. Sekolah Masih Operasional, berkas terdiri : Surat keterangan pengganti Ijazah/ SKYBS dibuat sesuai pedoman, Surat keterangan pengganti Ijazah/ SKYBS bermeterai 10000 dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat, Melampirkan fotocopy arsip Ijazah/ SKYBS yang hilang serta menunjukkan bukti-bukti lain.
  2. Sekolah Sudah Tutup/ Tidak Beroperasi, berkas terdiri : Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditanda tangani diatas bermeterai 10000, Menghadirkan saksi minimal 2 (dua) orang teman seangkatan dan membuat surat pernyataan dari saksi ditanda tangani diatas materai 10000, Melampirkan fotocopy arsip Ijazah/ SKYBS yang hilang serta menunjukkan bukti-bukti lain.

  1. Sekolah Masih Operasional : Berkas yang lengkap diterima oleh staf kemudian diteliti dan diverifikasi, Berkas yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang PSMA untuk ditanda tangani, Kepala Bidang menandatangani berkas/ dokumen, dan dalam hal Kepala Bidang tidak berada ditempat maka proses penandatanganan menunggu Kepala Bidang PSMA, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan berkas/dokumen Mutasi kepada pemohon.
  2. Sekolah Sudah Tutup/ Tidak Beroperasi : Berkas yang lengkap diterima oleh staf kemudian diteliti dan diverifikasi dan memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi, Bila tahapan proses sudah benar dan sesuai dengan pedoman yang ada maka berkas/ dokumen hasil verifikasi diserahkan kepada Kepala bidang PSMA untuk ditanda tangani, Kepala Bidang menandatangani berkas/ dokumen, dan dalam hal Kepala Bidang tidak berada ditempat maka proses penandatanganan menunggu Kepala Bidang PSMA, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan berkas/ dokumen mutasi kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah / SKYBS

- Datang langsung; 

 - Kotak saran; 

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!


Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah (SKYBS)"