Penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah (SKYBS)

No. SK: 050/DIKDA-01/889/IX/2023

  1. Sekolah Masih Operasional, berkas terdiri : Surat keterangan pengganti Ijazah/ SKYBS dibuat sesuai pedoman, Surat keterangan pengganti Ijazah/ SKYBS bermeterai 10000 dan ditanda tangani oleh Kepala Sekolah, Melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat, Melampirkan fotocopy arsip Ijazah/ SKYBS yang hilang serta menunjukkan bukti-bukti lain.
  2. Sekolah Sudah Tutup/ Tidak Beroperasi, berkas terdiri : Surat keterangan kehilangan dari Kepolisian setempat, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak ditanda tangani diatas bermeterai 10000, Menghadirkan saksi minimal 2 (dua) orang teman seangkatan dan membuat surat pernyataan dari saksi ditanda tangani diatas materai 10000, Melampirkan fotocopy arsip Ijazah/ SKYBS yang hilang serta menunjukkan bukti-bukti lain.

  1. Sekolah Masih Operasional : Berkas yang lengkap diterima oleh staf kemudian diteliti dan diverifikasi, Berkas yang telah diverifikasi kemudian diserahkan kepada Kepala Bidang PSMA untuk ditanda tangani, Kepala Bidang menandatangani berkas/ dokumen, dan dalam hal Kepala Bidang tidak berada ditempat maka proses penandatanganan menunggu Kepala Bidang PSMA, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan berkas/dokumen Mutasi kepada pemohon.
  2. Sekolah Sudah Tutup/ Tidak Beroperasi : Berkas yang lengkap diterima oleh staf kemudian diteliti dan diverifikasi dan memerlukan kehati-hatian yang sangat tinggi, Bila tahapan proses sudah benar dan sesuai dengan pedoman yang ada maka berkas/ dokumen hasil verifikasi diserahkan kepada Kepala bidang PSMA untuk ditanda tangani, Kepala Bidang menandatangani berkas/ dokumen, dan dalam hal Kepala Bidang tidak berada ditempat maka proses penandatanganan menunggu Kepala Bidang PSMA, Petugas mencatat dalam buku register, Petugas menyimpan dalam arsip, Penyerahan berkas/ dokumen mutasi kepada pemohon.

3 Hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pengganti Ijazah / SKYBS

- Datang langsung; 

 - Kotak saran; 

- e-mail : sulutdikda@gmail.com; 

 - Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT; 

 - Instagram : @dikdasulut; 

 - Twitter : @dikdasulut; 

 - WhastApp Pengaduan : 081340710117; 

 - Aplikasi SP4N LAPOR!


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e-Mail : sulutdikda@gmail.com, Facebook : DINAS PENDIDIKAN DAERAH PROV. SULUT, Melalui Instagram : @dikdasulut, Melalui Twitter : @dikdasulut, Nomor WA. 081340710117, Aplikasi SP4N LAPOR!, Tiktok : @dikdasulut

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penertiban Surat Keterangan Pengganti Ijazah / Surat Keterangan Yang Berpenghargaan Sama dengan Ijazah (SKYBS)"