Pelayanan Tata Usaha

No. SK: Nomor 12 tahun 2022

  1. Kartu identitas (KTP/KIA/KK/SIM/Kartu Pelajar) bagi pasien baru
  2. Lembar Hasil Pemeriksaan
  3. Surat Rujukan dari Poli Umum
  4. Surat Keterangan Sakit dari Poli Umum

  1. Pembuatan Surat Rujukan
  2. 1. Pasien Menerima Surat Rujukan dari Poli Umum.
  3. 2. Pasien membawa ke Ruang Tata Usaha.
  4. 3. Petugas mencatat di buku register dan memberi Stempel Puskesmas
  5. 4. Pasien Pulang
  6. Pembuatan Surat Keterangan Sakit
  7. 1. Pasien Menerima Surat Keterangan Sakit dari Poli Umum.
  8. 2. Pasien membawa ke Ruang Tata Usaha
  9. 3. Petugas mencatat di buku register dan memberi Stempel Puskesmas
  10. 4. Pasien Pulang
  11. Pembuatan Surat Keterangan Kesehatan
  12. 1. Petugas Menerima Hasil Pemeriksaan dari Poli Umum.
  13. 2. Pasien membawa ke Ruang Tata Usaha.
  14. 3. Petugas menerbitkan Surat Keterangan Kesehatan sesuai Format yang ada.

5 Menit

1. Pasien BPJS gratis

2. Pasien umum dikenakan tarif biaya sesuai dengan Perda Kab. Sanggauno. 06 tahun 2020

Surat Rujukan, Surat Keterangan Sehat, Surat Keterangan Sakit, Surat Cuti, Surat Keterangan Dokter

1.   Telepon/SMS/WA/Telegram/Mesenger:

 2.   Email: pkmsanggau@gmail.com

 3.   Secara tertulis melalui form pengaduan

4.    Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Tata Usaha"