No. SK: Nomor 12 tahun 2022
1. Jangka waktu pelayanan resep obat jadi < 30>
2. Jangka waktu pelayanan resep obat racikan <60>
1. Pasien BPJS gratis
2. Pasien umum dikenakan tarif sesuai Perda Kab. Sanggau no. 06 tahun 2020
Pemberian Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat ( PIO )
1. Telepon/SMS/WA/Telegram/Mesenger:
2. Email: pkmsanggau@gmail.com
3. Secara tertulis melalui form pengaduan
4. Kotak SaranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store