Pelayanan Apotik

No. SK: Nomor 12 tahun 2022

  1. Lembar resep yang sudah diisi dan di tandatangani dokter/petugas poli pelayanan

  1. 1. Pasien Menerima Resep dari ruang Pelayanan.
  2. 2. Pasien Umum Menuju Kasir untuk pembayaran, Pasien BPJS langsung menuju Apotek
  3. 3. Menyerahkan resep ke Apotek.
  4. 4. Menunggu untuk pengambilan obat.
  5. 5. Pasien Menerima Pemberian Informasi Obat
  6. 6. Pasien Menandatangani bukti pengambilan obat.
  7. 7. Pasien Pulang

1. Jangka waktu pelayanan resep obat jadi < 30>

2. Jangka waktu pelayanan resep obat racikan <60>

1. Pasien BPJS gratis

2. Pasien umum dikenakan tarif sesuai Perda Kab. Sanggau no. 06 tahun 2020

Pemberian Obat Racikan dan Non Racikan, Pemberian Informasi Obat ( PIO )

1. Telepon/SMS/WA/Telegram/Mesenger:

 2. Email: pkmsanggau@gmail.com

 3. Secara tertulis melalui form pengaduan

4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Apotik"