Pelayanan Laboratorium

No. SK: Nomor 12 tahun 2022

  1. Lembar Permintaan Pemeriksaan Laboratorium

  1. 1. Pasien telah menyelesaikan proses pendaftaran
  2. 2. Masuk ke Poli Umum dan di skrining oleh perawat dan dilakukan pemeriksaan
  3. 3. Menuju Laboratorium atas dasar Rujukan Dokter untuk pemeriksaan penunjang.
  4. 4. Pasien Menuju Poli Umum untuk pembacaan Hasil Cek Laboratorium dan pemberian terapi oleh Dokter.
  5. 5. Pasien Menerima Resep.
  6. 6. Pasien Umum Menuju Kasir untuk pembayaran, Pasien BPJS langsung menuju Apotek
  7. 7. Menyerahkan resep ke Apotek
  8. 8. Mengambil Obat dan Pulang

Jangka waktu pelayanan berkisar antara 15 menit sampai dengan 90 menit untuk kasus tertentu yang memerlukan tindakan pemeriksaan penunjang tertentu

1. Pasien BPJS gratis

2. Pasien umum dikenakan tarif biaya sesuai Perda Kab. Sanggau no. 06 Thn 2020

Hematologi, Urinalisis, Kimia Darah, Darah Rutin, Imunologi, Serologi, Syphilis, IMS

1. Telepon/SMS/WA/Telegram/Mesenger:

 2. Email: pkmsanggau@gmail.com

 3. Secara tertulis melalui form pengaduan

4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"