Penerbitan Akta Kelahiran (Terlambat)

  1. Surat kelahiran dari Dokter/Bidan/penolong kelahiran
  2. Fotokopi KTP 2 (orang) saksi pelaporan kelahiran
  3. KK orang tua
  4. KTP orang tua
  5. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua
  6. Mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran F2.02
  7. Keputusan Kepala Dinas tentang persetujuan pencatatan kelahiran yang terlambat

  1. Pemohon membawa persyaratan ke loket pelayanan
  2. Petugas melakukan verifikasi dan validasi berkas permohonan
  3. Petugas memberikan bukti berkas masuk/tanda untuk pengambilan kepada pemohon
  4. Petugas melakukan perekaman ke dalam database kependudukan
  5. Kepala Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan kutipan akta kelahiran

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Akta Kelahiran

1)         Kotak Kritik dan Saran Tersedia di Loket Pelayanan

2)         Pengaduan Saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Disdukcapil Aceh Barat Daya

-     Jalan Irian Desa Meudang Ara

-     Telp/Wa : +6282288206693

-     Email : dukcapilacehbaratdaya@gmail.com

-     Website : disdukcapil.acehbaratdayakab.go.id

-     Media Sosial: Facebook  : Disdukcapil Abdya

                               Instagram : disdukcapilabdya


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Akta Kelahiran (Terlambat)"