No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022
1 Hari Masyarakat langsung datang ke Disdukcapil, kemudian penerima mencatat pengaduan masuk, Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memberikan jawaban atas pengaduan tersebut dan masyarakat menerima jawaban dari petugas pengelola pengaduan publik
Tidak dipungut biaya
Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Pengaduan Langsung ke Petugas
1. Kotak Saran
2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id
3. Telepon/fax : (061)8911913
4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com
5. Layanan WA
a. KK/ Surat Pindah : 0852-6210-9812
b. KTP-El : 0852-6210-9813
c. Akta Kelahiran : 0852-6210-9814
d. Akta Perkawinan : 0812-6099-7868
e. Akta Kematian : 0812-6099-7868
f. Konsolidasi Data : 0852-6210-9815
6. Survey Kepuasan Masyarakat
7. Pengaduan Langsung
8. E-Lapor
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store