Pelayanan Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Subdomain

No. SK: 470-0583/K/DUKCAPIL/2022

  1. . Pengaduan Masyarakat melalui buku tamu Subdomain: dukcapil. langkatkab. go.id

  1. Masyarakat mengirim pengaduan melalui buku tamu Subdomain: dukcapil.langkatkab. go. id
  2. Pengelola Pengaduan Publik menerima aduan melalui Subdomain dari masyarakat dan mencetak kemudian menyerahkan ke Pejabat Fungsional
  3. Pengelola Pengaduan Publik mengkonsep jawaban pengaduan dan mengajukan ke Kabid PIAK dan Pemanfaatan data
  4. Pengelola Pengaduan Publik memverifikasi konsep jawaban pengaduan, jika sudah benar diteruskan ke Kadis Dukcapil, jika belum benar mengembalikan ke Pejabat Fungsional untuk diperbaiki.
  5. Pengelola Pengaduan Publik menyetujui jawaban pengaduan
  6. Pengelola Pengaduan Publik mengirim jawaban pengaduan dan mendokumentasikan dalam bentuk laporan pengaduan
  7. Masyarakat menerima jawaban pengaduan

1 Hari Masyarakat mengirim pengaduan melalui buku tamu subdomain: dukcapil.langkatkab.go.id, penerima mencetak pengaduan dan menyerahkan ke Bidang masing-masing 

1 Hari Pejabat Fungsional dan Kepala Bidang memverifikasi jawaban pengaduan dan selanjutnya diterukan ke Kepala Dinas Dukcapil 

1 Hari Pengelola Pengaduan Publik mengirim jawaban pengaduan dan  mendokumentasikan dalam bentuk laporan pengaduan dan masyarakat menerima jawaban pengaduan

Tidak dipungut biaya

Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Subdomain

1. Kotak Saran

2. Website : www.disdukcapil.langkatkab.go.id

3. Telepon/fax : (061)8911913

4. E-mail : catpil.langkat@gmail.com

5. Layanan WA

a.       KK/ Surat Pindah  : 0852-6210-9812

b.      KTP-El                  : 0852-6210-9813

c.       Akta Kelahiran      : 0852-6210-9814

d.      Akta Perkawinan   : 0812-6099-7868

e.       Akta Kematian      :  0812-6099-7868

f.       Konsolidasi Data   : 0852-6210-9815

6. Survey Kepuasan Masyarakat

7. Pengaduan Langsung

8. E-Lapor


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Layanan Whatsapp (WA)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penanganan Pengaduan Mayarakat Melalui Subdomain"