Pelayanan pendaftaran

No. SK: 445/108/KPTS/PKM-SM/X/2021

  1. pasien mendatangi loket
  2. pasien membawa kartu BPJS/KK/KTP
  3. pasien yang sudah pernah mendaftra sebelumnya membawa nomor pendaftaran

  1. 1. pasien melakukann pendaftaran di loket
  2. 2. pasien disabilitas dan pasien lansia mempunyai jalur antrian terpisah dari pasien lainnya
  3. 3. pasien membawa kartu BPJS/KK/KTP
  4. 4. pasien yang usdah mendaftran sebelumnya membawa nomor pendaftran
  5. 5. pasien memberikan kartu BPJS/KK/KTP dan nomor pendaftaran ke petugas loket
  6. 6. Petugas Loket memverifikasi nomor kartu BPJS/KK/KTP di Palikasi Pcare
  7. 7. Petugas loket memberikan data pasien ke petugas Rekam Medis
  8. 8. Petugas rekam medis mencari Lembar status pasien
  9. 9. Pasien dipersilahkan menunggu di kursi tunggu poli yang dituju

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Pendaftaran pasien

Kotak Saran

- Kotak Pengaduan

- Fb. pkmsumajamakmur@gmail.com

- Email. pkmsumajamakmur@gmail.com



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pendaftaran"