Loket Pendaftaran

No. SK: Nomor 12 tahun 2022

  1. Kartu identitas (KTP/KIA/KK/SIM/Kartu Pelajar) bagi pasien baru
  2. Kartu pendaftaran (pasien lama)
  3. Kartu Jaminan Kesehatan (BPJS/KIS) bagi yang memiliki

  1. A. Pasien Baru 1. Pasien datang dan melakukan skrining di meja skrining
  2. 2. Pendaftaran melalui petugas di bagian pendaftaran.
  3. 3. Pasien mendaftar di Loket pendaftaran mandiri dengan menunjukkan kartu identitas dan kartu jaminan (jika ada) untuk mendapat nomor Rekam Medis dan memilih poli yang dituju
  4. 4. Pasien mendapatkan nomor antrian
  5. 5. Pasien masuk ke ruang tunggu
  6. 6. Pasien menunggu panggilan poli
  7. B. Pasien Lama 1. Pasien datang
  8. 2. Pasien melakukan pendaftaran melalui Loket pendaftaran sesuai poli yang akan dituju
  9. 3. Pasien mendapatkan nomor antrian
  10. 4. Pasien masuk ke ruang tunggu
  11. 5. Pasien menunggu panggilan poli

Jangka waktu pelayanan berkisar antara 2-5 menit baik untuk pasien baru maupun pasien lama.

  1. Pasien BPJS tidak dipungut biaya.
  2. Besaran tarif pasien umum disesuaikan dengan Perda kab Sanggau no. 6 tahun 2020 yaitu sebesar Rp 6000,-

Pendaftaran pasien dan pelayanan rekam medik pasien

  1. Telepon/SMS/WA/Telegram/Mesenger: 085349539296 An. Yayu Sri Indra (Promkes PKM Sanggau)
  2. Email: pkmsanggau@gmail.com
  3. Secara tertulis melalui form pengaduan
  4. Kotak Saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Loket Pendaftaran"