Layanan Pengaduan

  1. Identitas dan nomor telpon kontak pengadu yang jelas
  2. Substansi aduan jelas
  3. Pihak yang diadukan jelas
  4. Menyertakan data dukung aduan (dokumentasi)

  1. Pihak pengadu melaporkan pengaduan
  2. Petugas Unit Layanan Pengaduan mencatat pengaduan di buku register pengaduan atau email/situs resmi pengaduan
  3. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan verfikasi teradap substansi pengaduan
  4. Petugas Unit Layanan Pengaduan melakukan investigasi terhadap laporan pengaduan
  5. Petugas Unit Layanan Pengaduan menyampaikan klarifikasi atas laporan pengaduan kepada pihak pengadu

Waktu yang dibutuhkan sejak 

diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari


Tidak dipungut biaya

Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.


PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN : 

  • Website : lpnpangkalpinang.kemenkumham.go.id 
  • Twitter : @llpn_pkpinang
  • Facebook : LpNarkotika Pangkalpinang 
  • Instagram : lpnarkotikapangkalpinang 
  • Email : humaslapasnarkotikapkp@gmail.com / lapasnarkotika2010@gmail.com 
  • Hotline : ( 0717 ) 911 5681 
  • Kontak Pengaduan : 0811 717 7071

Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha ( Admin ) Seksi Keamanan dan Ketertiban dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:

- Publik menyampaikan pengaduan;

- kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasublaptatif terkait untuk merespons pengaduan;

- Tim melakukan investigasi terkait aduan;

Pejabat yang terkait memberikan klarifikasi kepada pihak yang menyampaikan pengaduan



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pengaduan"