Waktu yang dibutuhkan sejak
diterimanya pengaduan sampai dengan sampainya surat penyampaian hasil penanganan pengaduan ke pihak pengadu adalah 14 (empat belas) hari kerja dan dapat diperpanjang 14 (empat belas) hari
Tidak dipungut biaya
Surat penyampaian hasil pelayanan pengaduan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN :
Pengaduan yang masuk disampaikan langsung ke kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban melalui Sub Bagian Tata Usaha ( Admin ) Seksi Keamanan dan Ketertiban dengan mekanisme tindak lanjut sebagai berikut:
- Publik menyampaikan pengaduan;
- kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban mendisposisi kepada Kasublaptatif terkait untuk merespons pengaduan;
- Tim melakukan investigasi terkait aduan;
Pejabat yang terkait memberikan klarifikasi kepada pihak yang menyampaikan pengaduan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store