Pelayanan Konsultasi dan Audiensi

  1. identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/institusi/lembaga swadaya/ masyarakat/organisasi masyarakat/partai politik/badan publik lainnya, kontak yang dapat dihubungi, dan alamat e-mail;
  2. topik dan tujuan konsultasi secara jelas;
  3. waktu pelaksanaan konsultasi;
  4. nomor kontak yang dapat dihubungi.

  1. Menyampaikan permohonan layanan konsultasi dan audiensi
  2. petugas penerima layanan meneruskan surat permohonan kepada Sekretaris Kemenko PMK melalui Subbagian Tata Usaha Seskemenko dan Staf Ahli
  3. Seskemenko PMK menugaskan pimpinan unit kerja yang bersangkutan untuk menindaklanjuti permohonan konsultasi dan audiensi
  4. Pimpinan unit kerja yang dituju menugaskan pegawai yang berkompeten untuk melakukan proses analisis terhadap permohonan substansi konsultasi dan audiensi
  5. pegawai menyiapkan analisis terhadap permohonan substansi konsultasi dan audiensi
  6. pegawai menjadwalkan pelaksanaan konsultasi dan audiens
  7. pengguna layanan menerima pelaksanaan konsultasi dan audiensi

3 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pemberian saran, masukan, pertimbangan, solusi, dan rekomendasi terhadap permasalahan yang di dikonsultasikan

<meta charset="utf-8" />

Pertemuan audiensi dilakukan sesuai jadwal yang sudah ditentukan;

Audiensi diberikan oleh Menteri Koordinator atau petugas/pejabat yang telah mendapatkan penugasan dari atasan langsung;

Materi dipersiapkan sesuai permasalahan yang ingin dibahas.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Konsultasi dan Audiensi"