Pelayanan Pengaduan

No. SK: 440 / 015 /KPTS/PKM-ME/I/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa BPJS
  3. Membawa identitas dan bukti pengaduan

  1. 1. Pengadu menyampaiakan pengaduannya secara lisan atau tertulis
  2. 2. Staf informasi dan pengaduan menerimadan mencatat pengaduan
  3. 3. Tim kepuasan pelanggan melakukan penelaahan awal
  4. 4. Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut
  5. 5. Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Maksimal 5 hari kerja tergantung berat/ringannya pengaduan

Tidak dipungut biaya

Poli Umum, Poli KIA/Ibu, Poli MTBS, Poli Gilingan Mas, Poli Gigi, Poli Lansia, Ruang Tindakan, Poli Batra, Poli Tb, Poli Jiwa, Ruang Iva, Poli Remaja

1.     Pengadu menyampaiakan pengaduannya secara lisan atau tertulis

2.     Staf informasi dan pengaduan menerimadan mencatat pengaduan

3.   Tim kepuasan pelanggan melakukan penelaahan awal

4.    Pengaduan didistribusikan ke bidang terkait untuk dilakukan  penelusuran/pemeriksaan lebih lanjut

5.    Penyampaian tanggapan kepada pengadu

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"