Penarikan Kartu Peserta BPJS PBI APBD

  1. 1. Surat pengantar serah terima kartu dari BPJS 2. Kartu BPJS 3. Pelaporan masyarakat/petugas desa tentang status kepesertaan BPJS/pindah domisili/meninggal

  1. 1. Adanya laporan dari Staf Desa/Masyarakat tentang: a. Kepemilikan BPJS ganda; b. Pemilik kartu BPJS PBI APBD sudah pindah domisili keluar Kabupaten Penajam Paser Utara; c. Pemilik kartu BPJS APBD sudah meninggal. 2. Melakukan penarikan/tidak mendistribusikan kartu BPJS PBI APBD bagi: a. Kepemilikan BPJS ganda dengan mencatat nomor kartu BPJS selain BPJS PBI APBD; b. Pemilik kartu BPJS PBI APBD sudah pindah domisili keluar Kabupaten Penajam Paser Utara; c. Pemilik kartu BPJS APBD sudah meninggal dengan melampirkan surat keterangan kematian dari desa/kelurahan. 3. Kartu BPJS dibuatkan laporan tertulis oleh keluarga atau Staf Desa/Kelurahan berdasarkan kriteria pada angka 2. 4. Melakukan serah terima pengembalian kartu BPJS PBI APBD dari keluarga/desa/kelurahan kepada UPT Jamkesda.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penarikan Kartu Peserta BPJS PBI APBD

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penarikan Kartu Peserta BPJS PBI APBD"