Penanganan Dokumen Pasien yang tidak dapat dijaminkan melalui BPJS

  1. 1. Fotokopi KTP/KK, apabila tidak memiliki KTP/KK, maka dapat menggunakan surat rekomendasi dari: a. DP3AP2KB apabila jaminan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak; b. Surat keterangan domisisi dari kelurahan dan desa; c. Surat keterangan dari Dinas Sosial pada kasus terlantar. 2. Surat Rujukan/ Surat Keterangan dirawat.

  1. Masyarakat mengajukan syarat pelayanan seperti pada Angka 2 kemudian petugas loket Satgas Pelayanan Kesehatan menerima dan memverifikasi data kepesertaan BPJS melalui aplikasi BPJS. Bila masyarakat; a. tidak dapat dijamin melalui BPJS, maka petugas kesehatan akan menerbitkan surat jaminan Pelayanan Kesekatan. Untuk dapat dilayani dirumah sakit sesuai rujukannya agar segera mendapatkan pelayanan kesehatan; b. belum terdaftar sebagai peserta BPJS maka, petugas Loket kesehatan akan menyerahkan menyerahkan formulir pendaftaran BPJS untuk diisi agar segera didaftarkan sebagai peserta BPJS PBI-APBD. c. proses pendaftaran ini selanjutnya mengikuti prosedur pendaftaran perserta PBI-APBD perseorangan yang diusulkan setiap tanggal 20. Pihak Rumah Sakit/PPK menerima dan akan melengkapi dokumen pelayanan yang telah dibuatkan Surat Jaminan Kesehatan (angka 1.a) dari Satgas tersebut menjadi Dokumen Penagihan, untuk ditagihkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penanganan Dokumen Pasien yang tidak dapat dijaminkan melalui BPJS

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Dokumen Pasien yang tidak dapat dijaminkan melalui BPJS"