Penetapan Peserta BPJS PBI APBD oleh Pemerintah Daerah

  1. 1. Data Kependudukan Kabupaten Penajam Paser Utara; 2. Data Kepesertaan BPJS Kabupaten Penajam Paser Utara; 3. Surat Permohonan/Telaahan Staf.

  1. 1. Penetapan Peserta BPJS PBI-APBD pertama kali di tetapkan oleh Bupati atas usul pertama Kepala Dinas Sosial/Dinas Kesehatan, dan penambahan dan pengurangannya selanjutnya ditetapkan oleh Kepala Dinas Kesehatan/Dinas Sosial, dengan tembusan Bupati. 2. Penambahan dan pengurangan Peserta BPJS PBI-APBD dapat dilakukan berdasarkan hasil evaluasi kepesertaan BPJS PBI-APBD oleh Dinas Kesehatan dan OPD terkait. 3. Evaluasi kepesertaan BPJS PBI-APBD dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Peserta BPJS PBI APBD oleh Pemerintah Daerah

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Peserta BPJS PBI APBD oleh Pemerintah Daerah"