Pembuatan Keterangan Umum

  1. 1. surat pengantar RT
  2. 2. Copy KK dan KTP

  1. 1.Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT ke Keluarahan
  2. 2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas memproses dengan meregistrasi dan penandatanganan Liurah
  4. 4. Petugas menyerahkan berkas kepada warga dan memberikan informasi yang diperlukan

Dari berkas dityerima petugas hingga berkas selesai dan diterima warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

disediakan tempat pengaduan dan petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store