Penanda Tangan Surat Ahli Waris

  1. 1.Pengantar RT
  2. 2.Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP seluruh ahli waris
  3. 3. Membawa surat keterangan/akte kematian
  4. 4. copy KTP saksi 2 orang
  5. 5. Surat Keterangan Waris yang telah di buat sesuai format kelurahan

  1. 1.Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan KTP ahli waris, copy KTP saksi 2 orang, akte kematian dan Surat Pengantar RT, serta surat ahli waris yang telah dibuat sesuai format dari kelurahan dan telah ditandantangai oleh ahli waris, saksi dan RT
  2. 2.Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan
  3. 3. Petugas memproses berkas antara lain, meregistrasi dan penandatanganan Lurah
  4. 4. Petugas menyerahkan berkas kepada warga dan memberikan informasi untuk proses selanjunya

Dari berkas diterima sampai berkas selesai dan diserahkan kepada warga

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

disediakan tempat pengaduan dan petugas pelayanan penhgaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanda Tangan Surat Ahli Waris"