Pendaftaran Surat Keterangan atas Sebidang Tanah/ Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi

  1. Rekomendasi atau Pengantar dari Lurah
  2. Kelengkapan Berkas

  1. Pemohon/ warga membawa Persyaratan dan menyerahkan kepada Petugas Loket Pelayanan Kantor Camat Tebing Tinggi Kota. Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas, jika ada yang kurang maka warga/pemohon diminta untuk melengkapi. Jika persyaratan telah lengkap, maka Petugas Loket menyerahkan kepada Kepala Seksi yang membidangi.
  2. Kepala Seksi memproses Surat dan Berkas.
  3. Sekretaris Camat melakukan verifikasi dan membubuhkan paraf.
  4. Surat dan Berkas diserahkan kepada Camat.
  5. Camat menandatangani surat dan berkas.
  6. Kasubbag Umum dan Kepegawaian membubuhkan nomor surat dan stempel.
  7. Surat dan berkas diserahkan kepada Petugas Loket.
  8. Petugas Loket menyerahkan Surat dan berkas kepada warga/ pemohon. SELESAI

Setelah berkas dinyatakan benar dan lengkap


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan atas Sebidang Tanah/ Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi

Penanganan Pengaduan Pelayanan Publik

Email : kecamatantebingtinggikota@gmail.com

Telp/wa : 0812 6431 0589

Website : www.lapor.go.id

Tatap muka : Ruang Tunggu Tamu Lt.2 Kantor Camat Tebing Tinggi Kota, Jalan Thamrin Kota Tebing Tinggi


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Keterangan atas Sebidang Tanah/ Surat Penyerahan Penguasaan Atas Tanah Dengan Ganti Rugi"