Surat pencatatan dan penerbitan kartu keluarga

  1. surat pengantar rt
  2. fotokopi kutipan akta nikah
  3. fotokopi akta kelahiran

  1. Pemohon melengkapi berkas
  2. Staf memeriksa kelengkapan berkas ( jika berkas belum lengkap akan dikembalikan, jika lengkap petugas mengisi formulir)
  3. Formulir di verifikasi dan di validsi oleh kasi
  4. Selanjutnya formulir di paraf oleh Seklur
  5. Selanjutnya Formulir di Tanda Tangani oleh Lurah
  6. Staf memberikan Stemple, Mengagendakan, Mengarsipkan dan menyerahkan Formulir ke Warga untuk dilanjtkan ke Dukcapil

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Penerbitan Kartu Keluarga

Kelurahan gersik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat pencatatan dan penerbitan kartu keluarga"