Standar Pelayanan Publik Ruang Gawat Darurat

No. SK: 204 / VII / 2022

  1. 1. Pasien Umum a. Pasien Baru: menyerahkan fotocopy identitas pasien ( KTP ) untuk didata baru b. Pasien Lama: menyerahkan kartu berobat yang dimiliki
  2. 2. Pasien BPJS/KIS: a. Pasien Baru: menyerahkan fotocopy kartu peserta BPJS b. Pasien Lama: Menyerahkan fotocopy kartu peserta BPJS dan kartu berobat
  3. 3. Pasien rujukan ruangan: Menunjukan surat rujukan ruangan
  4. 4. Pasien gawat darurat : a. Ditangani langsung b. Persyaratan menyusul sesuai persyaratan di atas

  1. pada kasus emergensi serahkan kartu identitas anda,petugas akan melayani anda sesuai dengan kondisi darurat yang anda alami,
  2. Petugas memberikan tindakan yang anda butuhkan atau merujuk anda bila diperlukan
  3. Serahkan rujukan internal kepada petugas bila anda masuk k puskesmas dengan mendaftar di ruang rekam medik
  4. Petugas memberikan tindakan yang anda butuhkan dan atau resep obat
  5. petugas merujuk anda bila diperlukan

1.         Anamnesa.                                                                               : 3 menit

2.         Pemeriksaan fisik                                                                     : 3 menit

3.         Tindakan medis/penanganan koma                                         : sesuai kasus

4.         Tindakan medis/penanganan Kecelakaan Lalu Lintas ringan : sesuai kasus

Tidak dipungut biaya

1. Tindakan Medis 2.Resep 3.Surat rujukan 4.Surat keterangan

a.       Kotak saran

b.      Instagram: puskesmas.darulkamal

        c.   Email         : puskesmas61@yahoo.co.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Publik Ruang Gawat Darurat"