Poli Umum

No. SK: 400/009/KPTS/PKM-GLB/I/2022

  1. membawa kartu JKN, KTP atau KK

  1. 1. Petugas wajib mematuhi protokol kesehatan dan menggunakan alat pelindung diri (APD) 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor antrian 3. Petugas memastikan identitas pasien 4. petugas melakukan anamnesis 5. Petugas melakukan pengukuran vital sign 6. Petugas melakukan pemeriksaan/ tindakan sesuai prosedur 7. Petugas menentukan diagnosis 8. Petugas memberikan terapi/ tindak lanjut yang sesuai

10-15 Menit (Sesuai Kasus)

Tidak dipungut biaya

Konsultasi Dokter, Pemeriksaan Medis, Tindakan Medis, Surat Rujukan, Surat Keterangan Kesehatan, dan Surat keterangan buta warna.

Penanganan pengaduan di UPTD Puskesmas Gelumbang bisa secara langsung melalui pelayanan pengaduan dipuskesmas gelumbang dan bisa via online melalui Whatsapp/SMS/Telpon : 0857-6456-6526 ataupun melalui kotak saran yg telah tersedia.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

email : Puskesglbg@yahoo.co.id, SMS/Telpon/WA : 0857 6456 6526

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Poli Umum"