Layanan Konsultasi & Pengaduan Masyarakat

No. SK: 000.8.3.2/231/438.7.8.13/2024

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani Ditujukan ke alamat : Kepala Kelurahan Kemasan Jl. Alamat Kantor Kelurahan Kemasan Sidoarjo
  2. WhatsApp : 089674922000
  3. Email : kelurahankemasan1@gmail.com
  4. GoForm : https://forms.gle/RyxGZF9TbKGuHSY39
  5. Kotak Saran : Sekretariat Kantor Kelurahan Kemasan (Lokasi)

  1. Pengguna layanan (pengadu) menyampaikan pengaduan tertulis ditujukan kepada Kepala Kelurahan Kemasan melalui media aduan yang telah disediakan.
  2. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait materi aduan.
  3. Pengguna layanan akan menerima surat/ konfirmasi atas pengaduannya. Surat berisikan jawaban atas pengaduan, detail waktu dan metode penanganan pengaduan yang dikirim kepada kontak yang di cantumkan dalam aduan.

  1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Kemasan maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima;
  2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan yang disampaikan melaluai SP4N LAPOR! Adalah sebagai berikut : Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Kemasan Pengadauan bersifat pengawasadan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Kemasan Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh Kelurahan Kemasan; 
  3. Pengaduan pada internal Sekretariat Dearah, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada : Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Sekratariat Daerah Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kelurahan Kemasan;

Tidak dipungut biaya

Jawaban Pengaduan

WhatsApp : 089674922000

Email : kelurahankemasan1@gmail.com

GoForm : Layanan Pengaduan

Kotak Saran : Sekretariat Kantor Kelurahan Kemasan (Lokasi)


Pusat Pengaduan dan Informasi : 

    a. Website : http://kelkemasan.sidoarjokab.go.id/

    b. SIPPN Menpan : https://sippn.menpan.go.id/instansi/172310/kecamatan-krian/kelurahan-kemasan

    c. Facebook : Kelurahan KemasanOne

    d. Instagram : @kelurahankemasan.one

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-