(Hukum) Permohonan Informasi Kepada Pimpinan atau Pegawai Tertentu Apabila Diperlukan Untuk Menyediakan Informasi Yang Diminta Pemohon

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Formulir permohonan
  2. KTP / Bukti Diri
  3. Komputer
  4. Buku register
  5. Identitas diri dan rincian informasi yang dibutuhkan

  1. DENGAN KEBERATAN
  2. Petugas PTSP menerima dan mencatat permohonan informasi, secara langsung maupun secara tidak langsung kedalam register Pemeriksaan Kelengkapan Berkas
  3. Petugas informasi menerima dan menganalisa permohonan informasi
  4. Penanggungjawab informasi meneruskan permohonan informasi kepada PPID karena informasi tidak bisa diputuskan oleh penanggungjawab
  5. PPID menolak permohonan informasi
  6. Pemohon mengajukan keberatan atas penolakan oleh PPID kepada atasan PPID
  7. Atasan PPID mengabulkan atau menolak keberatan atas permohonan informasi
  8. Penanggungjawab informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
  9. Petugas PTSP Menyerahkan informasi melalui PTSP
  10. Penanggungjawab informasi mengarsipkan dokumen-dokumen terkait
  11. TANPA KEBERATAN
  12. Petugas PTSP menerima dan mencatat permohonan informasi, baik secara langsung maupun secara tidak langsung kedalam register
  13. Petguas Informasi menerima dan menganalisa permohonan informasi
  14. Penanggungjawab Informasi menyiapkan informasi sesuai dengan permintaan pemohon
  15. Petugas PTSP Menyerahkan informasi melalui PTSP
  16. Penanggungjawab informasi mengarsipkan dokumen-dokumen terkait

9 Jam

Rp. 500,- / lembar untuk putusan perkara perdata (Berdasarkan PP No. 5 Tahun 2019)

Selain Permintaan Salinan Putusan maka tidak dipungut biaya

Informasi yang tersedia

1.     Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.     Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store