(Hukum) Permohonan Keterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan
  2. Surat Permohonan data perkara dan turunan putusan

  1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan
  2. Menindak lanju Surat, mencatat dalam buku Register, mencari data/Berkas di ruang arsip Perkara, fotocopi berkas
  3. Memberikan Catatan dan Paraf pada Turunan putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera
  4. Petugas menyerahkan formulir biaya Turunan putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir
  5. Petugas menyerahkan Turunan putusan kepada Pemohon

30 Menit

a)    Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan per lembar Rp. 500,00 (lima ratus rupiah) ;

b)Leges sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah);

Fotocopy turunan putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera

1.     Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.     Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store