(Hukum) Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara Pidana dan Perdata (Eraterang)

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Mengisi Aplikasi Eraterang https://eraterang.badilum.mahkamahagung.go.id
  2. Surat Permohonan
  3. Foto copy KTP
  4. Foto Copy SKCK
  5. Pas Photo 4x6 1 lembar

  1. Petugas PTSP menerima berkas Surat Permohonan Tidak tersangkut perkara (10 Menit)
  2. Panmud Hukum meneliti kelengkapan permohonan tidak tersangkut perkara
  3. Staf Panmud Hukum membuat konsep surat keterangan ridak tersangkut perkara
  4. Panmud Hukum memeriksa konsep surat keterangan ridak tersangkut perkara dan memberi paraf.
  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep surat keterangan tidak tersangkut perkara
  6. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani surat keterangan tidak tersangkut perkara
  7. Staf Panmud Hukum Mencatat Surat keterangan tidak tersangku perkara kedalam buku register
  8. Staf Panmud Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Petugas PTSP menyerahkan Surat keterangan tidak tersangkut perkara kepada Pemohon
  10. Panmud Hukum mengarsipkan berkas Permohonan Surat keterangan tidak tersangkut perkara

305 Menit

Rp. 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah)

(Berdasarkan PP No.5 Tahun 2019)

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

1.   Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.   Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.   Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store