Surat jawaban kesedian narasumber paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja/ 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan;
Penyampaian materi : sesuai permohonan.Transportasi, Akomodasi dan biaya lainnya dibebankan
kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.
Surat jawaban kesediaan narasumber dan Penyampaian materi oleh narasumber.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store