Standar Pelayanan penyediaan narasumber

  1. Permohonan disampaikan melalui surat yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT dengan alamat Jl. Bundaran PU Nomor 4 - Kupang.

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan narasumber; 2. Kepala Badan mendisposisi surat/ menugaskan pejabat yang berkompeten untuk menjadi narasumber; 3. Proses penerbitan surat jawaban kesediaan narasumper. 4. Surat jawaban kesedian narasumber disampaikan kepada Pemohon; 5. Pejabat yang ditugaskan melaksanakan tugas sebagai narasumber.

Surat jawaban kesedian narasumber paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja/ 3 (tiga) hari sebelum tanggal pelaksanaan kegiatan;

Penyampaian materi : sesuai permohonan.

Transportasi, Akomodasi dan biaya lainnya dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan perundang-undangan.

Surat jawaban kesediaan narasumber dan Penyampaian materi oleh narasumber.

  1. Kotak Saran/Pengaduan;
  2. Bertemu Petugas BPPD Prov NTT;
  3. Melaui surat kepada Kepala BPPD Prov NTT;
  4. Melalui SP4N-LAPOR! : SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan atau  www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan penyediaan narasumber"