Standar Pelayanan Konsultasi

  1. Surat Tugas / SPPD / KTP / Identitas diri lainnya yang sah.

  1. 1. Pengguna layanan mendatangi petugas (penerima tamu), mengisi buku tamu, meninggalkan Surat Tugas / KTP / identitas diri lain; 2. Petugas (penerima tamu) menerima Surat Tugas/ KTP/ identitas diri lainnya selanjutnya mengarahkan/mengantar Pengguna layanan ke Pejabat yang dituju; 3. Pejabat wajib memberikan layanan konsultasi yang diminta. Jika diperlukan konsultasi dapat ditingkatkan ke pejabat yang lebih tinggi; 4. Setelah konsultasi, Pengguna layanan menuju petugas penerima tamu, sekaligus mengambil kembali Surat Tugas/SPPD (yang telah ditanda- tangani) /KTP/ identitas diri lainnya.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Hasil konsultasi bidang pengelolaan perbatasan wilayah

  1. Kotak Saran/Pengaduan;
  2. Bertemu Petugas BPPD Prov NTT ;
  3. Melaui surat kepada Kepala BPPD Prov NTT;
  4. Melalui SP4N-LAPOR! :
  • SMS ke 1708 dengan format NTT (spasi) isi pengaduan.

    www.lapor.go.id.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Konsultasi"