Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik

  1. A. Melalui Media Tatap Muka Menunjukkan KTP atau identitas diri lainnya yang sah.
  2. B. Melalui Media Surat • Melampirkan fotocopy KTP atau identitas diri lainnya dan/atau nomor HP; • Ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT dengan alamat Jl. Bundaran PU Nomor 4 Kupang.
  3. C. Melalui Media SP4N-LAPOR! Mencantumkan nama dan alamat.

  1. A. Melalui Media Tatap Muka 1. Pengguna layanan mendatangi Badan Pengelola Perbatasan (petugas penerima tamu), mengisi buku tamu dan maksud serta meninggalkan KTP/ identitas diri lain yang sah; 2. Petugas (Penerima Tamu) menyampaikan maksud dan perihal permintaan data/informasi kepada pejabat (Kepala Badan/Sekretaris/ Kabid/Kasubid/Kasubag) untuk mendapat arahan pejabat yang akan menangani); 3. Petugas (Penerima Tamu) mengarahkan Pengguna layanan bertemu dengan pejabat yang ditunjuk untuk menangani; 4. Pejabat yang menangani memberikan layanan data dan informasi yang diminta. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk diberikan (rahasia), maka pejabat wajib menyampaikan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 5. Setelah mendapatkan data / informasi pengguna layanan menuju petugas (penerima tamu), sekaligus mengambil kembali KTP/identitas diri lainnya. B. Melalui Media Surat Pengaduan 1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan yang ditujukan kepada Kepala Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT, serta melampirkan KTP/kartu identitas lain yang sah/identitas resmi lembaga; 2. Kepala Badan mendisposisi surat/ menugaskan pejabat yang berkompeten untuk memberikan data/informasi secara tertulis kepada pengguna layanan; 3. Pejabat yang ditugaskan, menyusun secara tertulis data/informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori yang dikecualikan untuk diberikan (rahasia), maka pejabat wajib menyampaikan alasan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Pejabat yang ditugaskan mengajukan kepada pimpinan secara berjenjang untuk mendapat koreksi sampai dengan penandatanganan surat pengantar/jawaban; 5. Petugas mengirimkan surat jawaban permintaan data kepada pengguna layanan atau petugas menghubungi pengguna layanan untuk mengambil data/informasi yang diminta pada Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT. C. Melalui SP4N-LAPOR! 1. Pengguna layanan menyampaikan permintaan data/informasi melalui Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!) dengan cara : • SMS ke 1708 dengan format : NTT (spasi) isi permintaan data/informasi. • Melalui www.lapor.go.id 2. Pejabat Penghubung SP4N-LAPOR! Pada Badan Pengelola Perbatasan mengakses SP4N-LAPOR!, mengecek permintaan data/informasi yang masuk, menelaah, menyalin permintaan data/informasi dalam bentuk hard copy dan meneruskan kepada Kepala Dinas/Badan. 3. Kepala Badan mendisposisi permintaan data/informasi untuk dijawab/ditindaklanjuti; 4. Pejabat yang ditunjuk menyiapkan data/informasi yang dibutuhkan secara tertulis dan disampaikan secara berjenjang kepada pimpinan untuk mendapat persetujuan. 5. Data/informasi tertulis yang telah disetujui pimpinan diteruskan kepada pejabat penghubung untuk disampaikan kepada pengguna layanan melalui SP4N-LAPOR! 6. Data/informasi terkirim melalui SMS pada HP atau pada email pengguna layanan.

Melalui Media Tatap Muka : 15 menit atau sesuai kebutuhan; Melalui Media Surat : Paling lama 7 hari terhitung surat diterima oleh Badan Pengelola PerbatasanMelalui SP4N-LAPOR! : Paling lama 8 hari terhitung pengaduan diterima.

Tidak dipungut biaya

Data / informasi publik Bidang Pengelolaan Perbatasan Wilayah yang dibutuhkan

1.   Kotak Saran/Pengaduan; 2. Bertemu Petugas BPPD Prov NTT 4. Melalui Surat3.www.lapor.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Data dan Informasi Publik"