Melalui Media Tatap Muka : 15 menit atau sesuai kebutuhan; Melalui Media Surat : Paling lama 7 hari terhitung surat diterima oleh Badan Pengelola Perbatasan; Melalui SP4N-LAPOR! : Paling lama 8 hari terhitung pengaduan diterima.
Tidak dipungut biaya
Data / informasi publik Bidang Pengelolaan Perbatasan Wilayah yang dibutuhkan
1. Kotak Saran/Pengaduan; 2. Bertemu Petugas BPPD Prov NTT 4. Melalui Surat3.www.lapor.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store