Pelayanan Registrasi Kartu Keluarga

  1. 1. Kartu Keluarga Baru a. Formulir Permohonan KK b. Formulir Isian biodata c. Foto copy akta nikah/buku nikah d. Surat Keterangan Pindah-Datang
  2. 2. Perubahan Kartu Keluarga a. KK asli, Formulir Permohonan KK, Formulir isian biodata b. Surat Keterangan Kelahiran/Kematian c. Surat Pernyataan Perubahan Biodata (dilampirkan foto copy ijazah/akta kelahiran/KTP)

  1. Pemohon mengisi Buku Tamu di Bagian Informasi
  2. Pemohon menyerahkan berkas ke Petugas Loket
  3. Berkas Lengkap di Proses Berkas tidak lengkap dikembalikan untuk dilengkapi
  4. Berkas di Validasi oleh Kasi Pelayanan Umum
  5. Formulir Kartu Keluarga diregistrasi dan input oleh Petugas Loket
  6. Paraf Kasi Pelayanan Umum, Sekretaris Kecamatan dan Tanda Tangan Camat
  7. Formulir Kartu Keluarga yang sudah diregistrasi diserahkan kepada Pemohon

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Registrasi Kartu Keluarga

Sarana Pengaduan yang disediakan :

a. Kotak Pengaduan disediakan di Bagian Informasi

b. Kontak Pengaduan :

    - email : patensekadauhilir@gmail.com                    

    - Contact Person : 0895324699608 / 085252192281


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Registrasi Kartu Keluarga"