Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak

No. SK: 165/757/Set.DPRD

  1. Pembuatan Buku Akuntabilitas

  1. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol memerintahkan kepada staf untuk segera melakukan pengumpulan data untuk pembuatan buku akuntabilitas.
  2. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol memerintahkan staf untuk menyiapkan data dan draft buku Akuntabilitas DPRD.
  3. Staf mengumpulkan data yang diperlukan dari Bagian Persidangan dan Perundang-undangan dan Bagian Keuangan untuk perlengkapannya
  4. setelah draft akhir dikoreksi dan di setujui oleh Sekertaris DPRD selanjutnya di cetak menjadi Buku Akuntabilitas DPRD.

3 ( tiga ) bulan

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD

Dapat disampaikan secara langsung

https  : dprd.sultengprov.go.id

Email: set.dprd@sultengprov.go.id

Telp  : (0451) 42311
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak"