(PHI) Penerimaan Pendaftaran Perkara Gugatan PHI

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Berkas perkara
  2. Checklist kelengkapan berkas

  1. Petugas menerima berkas perkara gugatan dari pihak/kuasanya
  2. Memeriksa kelengkapan berkas perkara gugatan PHI
  3. Petugas menginput data SIPP dan penomoran perkara, pencatatan dalam register

45 Menit

·       Pengajuan gugatan apabila jumlah sengketa dibawah 150 juta biaya ditanggung Negara

·       Apabila jumlah sengketa diatas 150 juta maka Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata

  •    Biaya PNBP dihitung berdasarkan PP No. 5 tahun 2019

Perkara Gugatan PHI terdaftar

1.   Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.   Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.   Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store