No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022
45 Menit
· Pengajuan gugatan apabila jumlah sengketa dibawah 150 juta biaya ditanggung Negara
· Apabila jumlah sengketa diatas 150 juta maka Biaya sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Mataram Tentang Panjar Biaya Perkara Perdata
Perkara Gugatan PHI terdaftar
1. Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572
2. Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com
3. Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram
4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StorePetugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Hukum
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Khusus TIPIKOR
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Pidana
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan PHI
Petugas Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepaniteraan Perdata