Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak

  1. Pelaksanaan rapat paripurna DPRD

  1. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol memerintahkan kepada staf untuk mempersiapkan peralatan fotografi/kamera dan laptop/slide.
  2. staf melaksanakan perintah dan mengoperasikan peralatan.
  3. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol berkoordinasi dengan staf yang bertugas.
  4. Kepala Sub Bagian Humas dan Protokol melakukan publikasi melalui media cetak dan media elektronik.

3 ( tiga ) bulan

Tidak dipungut biaya

Program Dukungan Pelaksanaan Tugas Dan Fungsi DPRD

Dapat disampaikan secara langsung

https  : dprd.sultengprov.go.id

Email: set.dprd@sultengprov.go.id

Telp  : (0451) 42311
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Set.dprd@sultengprov.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pendokumentasian Informasi Media Cetak"