Standar Pelayanan Ambulance

  1. 1. Kartu Identitas/KTP
  2. 2. Kartu Jaminan: BPJS/KIS/Jamkesda/lainnya
  3. 3. Surat rujukan

  1. A. ANTAR
  2. 1. Petugas ruangan menginformasikan ke kasir
  3. 2. Keluarga pasien menyelesaikan administrasi pembayaran di kasir
  4. 3. Kasir menghubungi Petugas Ambulance
  5. 4. Pasien siap diantar ke alamat tujuan
  6. ----------
  7. B. JEMPUT
  8. 1. Mayarakat/keluarga pasien menghubungi rumah sakit (IGD/Petugas ambulance)
  9. 2. Petugas ambulance menerima telepon permintaan pelayanan ambulance dan menjemput pasien sesuai alamat
  10. 3. Pasien tiba di rumah sakit dan melakukan pemeriksaan di IGD
  11. 4. Setelah pemeriksaan di IGD keluarga pasien melakukan pembayaran administrasi ambulance ke kasir

15 Menit

1. Pasien Umum : membayar sesuai Peraturan Gubernur Riau No 2 Tahun 2019 tentang Tarif Pelayanan Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau

2. Pasien BPJS : Sesuai dengan INCBG yang berlaku

 3. Pasien Terlantar/ Penghuni Panti Sosial/ Lapas : sesuai dengan INCBG yang berlaku dengan Pembiayaan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau

Pelayanan Ambulance

Unit Pengaduan RSUD Petala Bumi

 1. Telp : 0761 (23024)

 2. WA Pengaduan : 081365682330

 3. Kotak Saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Ambulance"