Pelayanan Laboratorium

No. SK: 440 / 015 /KPTS/PKM-ME/I/2022

  1. Membawa BPJS

  1. 1. Pasien / keluarga memberikan surat pengantar pemeriksaan laboratorium kepada petugas
  2. 2. Pasien menunggu dipanggil
  3. 3. Pengambilan sampel oleh petugas laboratorium
  4. 4. Pemeriksaan sampel laboratorium oleh petugas
  5. 5. Petugas memverifikasi hasil pemeriksaan
  6. 6. Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium kepada petugas

1. Pasien / keluarga memberikan surat pengantar pemeriksaan laboratorium kepada petugas

2.  Pasien menunggu dipanggil

3.  Pengambilan sampel oleh petugas laboratorium

4.  Pemeriksaan sampel laboratorium oleh petugas

5.  Petugas memverifikasi hasil pemeriksaan

6. Penyerahan hasil pemeriksaan laboratorium kepada petugas


Untuk pasien umum yang tidak ada atau tidak membawa BPJS, akan dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 6 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum

Pelayanan Laboratorium

1.     Email: puskesmaskotame@gmail.com

2.     Telp: 0734-4251081

3.     Kotak saran

Petugas informasi dan pengaduan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Laboratorium"