Pelayanan Rawat Jalan

No. SK: 440 / 015 /KPTS/PKM-ME/I/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa BPJS Faskes terkait

  1. 1. Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga
  2. 2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran
  3. 3. Membayar administrasi untuk pasien umum
  4. 4. Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju
  5. 5. Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab )
  6. 6. Pemberian terapi atau resep obat
  7. 7. Pengambilan obat di depo farmasi/pembuatan berkas rujukan ke rs
  8. 8. Pasien pulang

1.     Pengambilan nomor antrean oleh pasien/keluarga

2.     Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

3.     Membayar administrasi untuk pasien umum

4.     Menunggu pemanggilan sesuai dengan poli yang dituju

5.     Dilakukan pemeriksaan oleh dokter dan pemeriksaan penunjang ( lab )

6.     Pemberian terapi atau resep obat

7.     Pengambilan obat di farmasi/pembuatan berkas rujukan ke rs

8.   Pasien pulang

Untuk pasien umum yang tidak membawa BPJS akan dikenakan biaya retribusi sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No 20 Tahun 2019 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan

Poli Umum, Poli KIA/Ibu, Poli MTBS, Poli Gilingan Mas, Poli Gigi, Poli Lansia, Ruang Tindakan, Poli Batra, Poli Tb, Poli Jiwa, Ruang Iva, Poli Remaja

1.   Email: puskesmaskotame@gmail.com

2.   Telp: 0734-4251081

3.   Kotak saran

4.  Petugas informasi dan pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Jalan"