(Tipikor) Permohonan Perpanjangan Penahanan

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat permohonan perpanjangan penahanan
  2. Laporan kepolisian
  3. Surat perintah penyidikan
  4. Surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)
  5. Surat perintah penahanan
  6. Berita acara penahanan
  7. Resume / berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka
  8. Softcopy semuanya dimasukan kedalam compact disk (CD) / Flashdisk

  1. Petugas menerima permohonan perpanjangan penahanan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas membuat penetapan perpanjangan penahanan
  4. Ketua PN Mataram / Wakil ketua PN Mataram menandatangani penetapan perpanjangan penahanan
  5. Petugas menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan kepada penyidik / penuntut umum

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan Perpanjangan Penahanan

1.     Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.     Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store