(Tipikor) Permohonan Ijin Penyitaan

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat permohonan ijin khusus/persetujuan penyitaan
  2. Laporan kepolisian
  3. Surat perintah penyitaan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat perintah penyitaan barang bukti
  6. Berita acara penyitaan barang bukti
  7. Resume/berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka
  8. Softcopy semuanya dimasukan kedalam compact disc (CD) flashdisk

  1. Petugas menerima permohonan persetujuan penyitaan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan
  3. Petugas membuat penetapan persetujuan penyitaan
  4. Ketua PN Mataram / Wakil ketua PN Mataram menandatangani menandatangani penetapan persetujuan penyitaan
  5. Petugas menyerahkan penetapan persetujaun penyitaan kepada penyidik

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan ijin penyitaan

1.     Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.     Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store