(Tipikor) Permohonan Ijin Khusus Penggeledahan

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Surat permohonan ijin khusus/persetujuan penggeledahan
  2. Laporan kepolisian
  3. Surat perintah penggeledahan
  4. Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
  5. Surat perintah penggeledahan barang bukti
  6. Berita acara penggeledahan barang bukti
  7. Resume/berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka
  8. Softcopy semuanya dimasukan kedalam compact disc (CD) flashdisk

  1. Petugas menerima permohonan ijin penggeledahan
  2. Petugas meneliti kelengkapan berkas permohonan petugas membuat penetapan ijin penggeledahan
  3. Ketua PN Mataram / Wakil ketua PN Mataram menandatangani penetapan ijin penggeledahan
  4. Petugas menyerahkan penetapan ijin penggeledahan kepada penyidik

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Penetapan ijin penggeledahan

1.     Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.     Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.     Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4.Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store