(Tipikor) Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK)

No. SK: W25-U1/3761/OT.01.3/8/2022

  1. Terpidana harus datang menghadap apabila terpidana tidak ditahan
  2. Surat kuasa (jika terdakwa didampingi oleh penasihat hukum)
  3. Surat keterangan kalapas (apabila terpidana masih menjalani masa tahanan)
  4. Membawa memori peninjauan kembali / novum dan softcopy memori peninjauan kembali

  1. Petugas menerima permohonan peninjauan kembali (PK)
  2. Membuat akta permohonan peninjauan dan tanda terima memori peninjauan kembali
  3. Menandatangani akta permohonan peninjauan kembali dan tanda terima peninjauan kembali oleh pemohon peninjauan kembali dan Panitera
  4. Petugas menyerahkan akta permohonan peninjauan kembali dan tanda terima memori peninjauan kembali yang sudah ditandatangani kepada pemohon peninjauan kembali

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Akta permohonan peninjauan kembali

1.     Supervisor PTSP Nomor HP 082340815572

2.     Email Pengaduan (Bagian Hukum) pengaduanpnmmtr@gmail.com

3.    Secara Tertulis Melalui Pos ke alamat Pengadilan Negeri Mataram Kelas IA Jalan Langko Nomor 68A Mataram

4. Kotak Pengaduan di Pengadilan Negeri Mataram
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store