Layanan Konsultasi dan Asistensi

No. SK: 061/01.50/Ro.Org

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi materi konsultasi, waktu kunjungan konsultasi serta nomor kontak personal yang dapat dihubungi
  2. Pengguna layanan dapat langsung menemui staf/pegawai terkait masalah yang akan dikonsultasikan di Kantor Biro Organisasi

  1. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi di tujukan kepada Gubernur/Sekprov
  2. Pengguna layanan menyampaikan surat resmi ditujukan langsung kepada Biro Organisasi
  3. Sekprov mendisposisikan kepada Kepala Biro Organisasi
  4. Kepala Biro menugaskan Pejabat/Pegawai yang berkompeten agar memberikan konsultasi
  5. Pejabat/Pegawai yang diperintahkan melaksanakan tugas memberikan konsultasi kepada pengguna layanan
  6. Pengguna layanan datang langsung dan diarahkan kepada pejabat yang memberikan konsultasi

Informasi/jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan 1 hari sejak surat diterima,

Maksimal 1 jam jika pengguna layanan menemui langsung setelah menyampaikan masalah/hal terkait konsultasi dan asistensi

Tidak dipungut biaya

Kegiatan Konsultasi/asistensi

Dapat disampaikan melalui Email: Biroorganisasi.2022@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Email: Biroorganisasi.2022@gmail.com

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Konsultasi dan Asistensi"