Pelayanan Poli Laboratorium

No. SK: 445/002/2024

  1. 1. Sudah terdaftar di loket pendaftaran
  2. 2. Mematuhi protokol Kesehatan
  3. 3. Membawa surat pengantar Laboratorium dari unit pelayanan

  1. 1. Pasien menyerahkan surat pengantar Laboratorium dari petugas dari Poli
  2. 2. Pasien menunggu di ruang tunggu Laboratorium
  3. 3. Pasien mendapatkan pelayanan atau tindakan dari Petugas Laboratorium
  4. 4. Pasien dipersilahkan menunggu hasil pemeriksaan di ruang tunggu
  5. 5. Pasien mendapatkan hasil pemeriksaan
  6. 6. Pasien dipersilahkan membawa hasil pemeriksaan kembali ke unit pelayanan sebelumnya.

Waktu Tunggu Pelayanan 10-60 menit

Pasien BPJS dengan indikasi/ sesuai aturan BPJS *Atas permintaan sendiri biaya sesuai Peraturan Bupati • Pasien Umum : Sesuai dengan Peraturan Bupati Wonosobo No. 50 tahun 2020 Tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Pada BLUD Puskesmas

Pelayanan Laboratorium: • Darah Rutin • Golongan Darah • Kimia Darah (Gula Darah, Kolesterol, Trigliserid, Asam Urat, SGPT/SGOT, Ureum, Creatinin) • HbsAg • HIV rapid • Sifilis rapid • BTA (Bakteri Tahan Asam) • Rujukan TCM • Test Kehamilan • Urin Rutin • Pemeriksaan Narkoba • Test Rapid Dengue (NS1, IgM, IgG) • Test Rapid IgM IgG Salmonella • Test Sars Cov-19

1. Website : https://laporbupati.wonosobokab.go.id https://puskesmas-selomerto1.wonosobokab.go.id 

2. Email : puskesmasselomerto01@gmail.com 

3. Telepon : (0286) 324 306 

4. WhatsApp : 0888-270-6494 

5. Instagram : Puskesmas Selomerto 1 

6. Kotak Pengaduan 

7.Secara langsung melalui petugas pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store