Layanan Pengambilan Produk Akta Cerai

No. SK: W28-A3/292/HK.05/2/2021

  1. Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud.
  2. Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya
  3. Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Akta Cerai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
  4. Jika menguasakan kepada orang lain (orang tua kandung, anak kandung, dan saudara kandung, paman/ pakde, kakek) untuk mengambil akta cerai, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Asli Surat Kuasa bermeterai 6000 yang diketahui oleh Kepala Desa/Lurah setempat.
  5. Catatan : Apabila Pihak Pemohon/ Penggugat ketika mendaftarkan perkaranya hanya membawa 1 (satu) Buku Nikah dan sampai perkara telah berkekuatan hukum tetap (BHT) pengadilan belum menerima Buku Nikah satunya, maka pihak Termohon/ Tergugat ketika mengambil AC (Akta Cerai) wajib membawa Buku Nikah satunya/ miliknya.

  1. Mengajukan permohonan pengambilan akta cerai dengan mengambil nomor antrian pengambilan produk Pengadilan
  2. Membayar PNBP Pengambilan Akta Cerai pada Bank yang ditunjuk
  3. Penyerahan Akta Cerai hanya diberikan kepada yang bersangkutan atau kuasa hukumnya berdasarkan surat kuasa khusus
  4. Setiap penyerahan akta cerai, akan dilakukan dgn bukti penyerahan berupa tanda terima

10 menit

Rp. 10.000,-

 Penerimaan Negara Bukan Pajak PNBP untuk Akta Cerai Rp. 10.000,00


Akta Cerai

  1. Pengaduan dan penanganan pengaduan pada Pengadilan Agama Tanjungpandan dilakukan melalui Aplikasi SIWAS (www.siwas.mahkamahagung.go.id); atau
  2. Meja Pengaduan pada PTSP Pengadilan Agama Tanjungpandan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store