Laporan Pengaduan Online

  1. Pelapor mengirimkan foto Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Pelapor menyampaikan kronologis laporan pengaduan secara jelas dan lengkap, berikut dengan data dukung

  1. Pelapor mengakses website atau hotline Kejaksaan Negeri Way Kanan dan mengklik icon Whatss Up yang telah disediakan Pelapor mengirimkan foto identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan pelapor menyampaikan kronologis laporan pengaduan secara jelas dan lengkap, berikut dengan data dukung Petugas mengundang pelapor untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pengaduan Petugas menindaklanjuti pengaduan sesuai dengan SOP.

1 Minggu

Tidak dipungut biaya

pengaduan masyarakat

-

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laporan Pengaduan Online"