1. Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Geluran maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
2. Jangka waktu penyelesaian pengaduan :
Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Geluran
Pengadauan bersifat pengawasadan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Geluran
Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh KELURAHAN GELURAN.
3. Pengaduan pada internal Sekretariat Dearah, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :
Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Sekratariat Daerah
Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kelurahan Geluran.Tidak dipungut biaya
Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Lurah Geluran
Jl. Imam Bonjol No. 08 Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-7883742
c. email : kelgeluran08@gmail.com
d. kanal pengaduan
1) website https://kelgeluran.sidoarjokab.go.id/
Instagram @kelgeluranMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App StoreTENAGA ADMINISTRASI
PETUGAS PELAYANAN (WARIS, NIKAH, SKU)
PETUGAS PELAYANAN (DOMISILI LUAR, KETERANGAN KEMATIAN DAN KETERANGAN KELAHIRAN)
PETUGAS PELAYANAN (SKTM, KESEJAHTERAAN SOSIAL)
PETUGAS PELAYANAN KETERANGAN UMUM