Pengaduan

  1. Pengantar RT dan RW
  2. Fotocopy KTP Pemohon
  3. Fotocopy KTP Penanggungjawab Perusahaan/Usaha
  4. Fotocopy KK Penanggungjawab Perusahaan/Usaha
  5. Fotocopy Akte pendirian usaha atau dokumen sejenis bagi usaha mikro
  6. Surat sewa/pinjam tempat usaha (bila kontrak)

  1. Menyampaikan pengaduan secara tertulis dengan memuat: a. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi. b. Uraian pelayanan yang tidak sesuai dengan standar pelayanan dan uraian kerugian meteriel atau immateriel yang diderita c. Permintaan penyelesaian yang diajukan; d. Surat dilengkapi dengan identitas waktu dan ditandatangani Ditujukan ke alamat : Lurah Geluran Jl. Imam Bonjol No. 08 Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. email : kelgeluran08@gmail.com telepon : 031-7883742 faksimile : 031-7883742
  2. Hadir langsung ke Kantor Kelurahan Geluran dan menyampaiakan pengaduan secara lisan atau mengisi formulir pengaduan
  3. Menyampaikan aduan : website https://kelgeluran.sidoarjokab.go.id/ SMS melalui nomor 1708 Instagram @kelgeluran

1.   Pengaduan tertulis akan ditindaklanjuti oleh Kelurahan Geluran maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.

2.   Jangka waktu penyelesaian pengaduan :

Permintaan infomasi dan pengaduan yang bersifat normatif diselesaikan dalam 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Geluran

Pengadauan bersifat pengawasadan/ atau tidak memelukan pemeriksaan lapangan diselesaikan dalam 15 (lima belas) hari kerja sejak permohonan diterima oleh Kelurahan Geluran

Pengaduan bersifat pengawasan dan memerlukan pemeriksaan lapangan selambat-lambatnya diselesaikan dalam 60 (enam puluh) hari kerja permohonan diterima oleh KELURAHAN GELURAN.

3.   Pengaduan pada internal Sekretariat Dearah, jangka waktu tindak lanjut akan diselesaikan pada :

Pengaduan yang dapat ditidaklanjuti langsung akan diselesaikan maksimal 5 (lima) hari kerja sejak aduan diterima oleh Sekratariat Daerah

Pengaduan yang bersifat teknis dan memerlukan koordinasi dengan instansi lainnya maka akan diselesaikan maksimal 15 (lima belas) hari kerja sejak aduan diterima oleh Kelurahan Geluran.

Tidak dipungut biaya

Surat jawaban tentang pemohonan narasumber; Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan. Materi sesuai permasalahan yang ingin dibahas.

1.   Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:

     Lurah Geluran

Jl. Imam Bonjol No. 08 Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo.

2.   Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.    telepon     : 031-7883742

c.    email        : kelgeluran08@gmail.com

d.   kanal pengaduan  

1)   website https://kelgeluran.sidoarjokab.go.id/

Instagram @kelgeluran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-