Pelayanan Pengaduan

  1. mengirimkan pengaduan melalui apliasi SIWAS

  1. Menerima pengaduan dari masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, faksimili
  2. Merespon dan menindaklanjuti pengaduan atau mengkonfirmasi ke pejabat terkait jika memerlukan jawaban segera
  3. Petugas pengaduan melaporkan kepada pimpinan/ PJ pengaduan
  4. Pimpinan/ PJ pengaduan menelaah pengaduan dan mengecek data
  5. Pimpinan/ PJ pengaduan menindaklanjuti pengaduan dan mengkonfirmasi dengan pejabat terkait
  6. Pimpinan/ PJ pengaduan Memberikan jawaban terhadap pengaduan secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms
  7. Petugas pengaduan encatat pengaduan dan agar tiindak lanjut ke dalam register pengaduan

2 Hari

Tidak dipungut biaya

Informasi

Melaui SIWAS MA RI

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengaduan"